Dapat uang di kumpul blogger

Halo para netter semuanya, sekarang ga usah bingung kalau adsense ga muncul di blog kamu karena blog kamu berbahasa Indonesia. Sekarang sudah ada juga program yang seperti adsense yaitu kumpulblogger nah kalau teman-teman mau daftar ayo daftar cepat biar blog kamu ga muncul iklan masyarakat lagi nah untuk daftar kamu boleh daftar disini ayo buruan kamu daftar biar ada penghasilan baru dari blog kamu. Karena setiap iklan yang diklik maka kamu akan mendapatkan bonus dari kumpulblogger.

Aplikasi smile pada chat facebook

Penulis bingung mau dikasih judul apa yang benar , tapi intinya mau kasih info kepada kalian yang belum tau bagaimana cara menampilkan emoticon pada facebook. Soalnya banyak teman yang bertanya. Nah, ini ada beberapa emoticons yang bisa dipakai saat chatting di Facebook.

Emoticon Meaning Shortcut 1 Shortcut 2
happy Smile :-) :)
big grin Big smile :-D :D
wink emoticon Wink ;-) ;)
happy eyes Happy ^_^
laughing eyes Happy eyes >:o
Cat smile Cat smile :3
grumpy Grumpy >:-(
sad Sad :-( :(
crying Crying :'(
shocked Shocked :-o :o
glasses Four-eyes 8-) 8)
cool shades Cool 8-|
tongue emoticon Tongue :-P :P
woot emoticon Uh? O.o
dork Nerd -_-
uncertain Uncertain :/ :\
devil emoticon Devil 3:)
angel emoticon Angel O:)
kiss Kiss :-* :*
love emoticon Heart <3
pacman Pacman :v

Robot :|]
guy face Face :putnam:

Kamu punya koleksi emoticons yang lain? silahkan komentar ya... Nggak bakal digigit kok :D

Sumber : "Facebook chat emoticons, emotes and smilies"

Undang-undang Blogger

Beberapa waktu yang lalu undang - undang pornografi dan pornoaksi telah disahkan. Saat ini juga sedang marak - maraknya penegakan hukum mengenai peraturan memakai helm yang benar. Helm batok udah gak diperbolehkan lagi dipakai, baik itu oleh pengemudi maupun yang dibonceng. Helm yang saat ini harus dipakai adalah yang half face dan full face yang ada SNI (Standar Nasional Indonesia). Peraturan mengenai plat nomor yang sesuai standar (tanpa modifikasi) pun akan segera ditegakkan.

Selain peraturan - peraturan diatas, ada juga undang - undang blogger yang wajib kita perhatikan sebagai seorang blogger. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isinya adalah sebagai berikut :


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Karena ini sudah menyangkut pasal hukum, maka jelas ada sanksi bagi yang melanggar-nya. Seperti yang tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) diatas tadi adalah penjara enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 Miliar.