Undang-undang Blogger

Beberapa waktu yang lalu undang - undang pornografi dan pornoaksi telah disahkan. Saat ini juga sedang marak - maraknya penegakan hukum mengenai peraturan memakai helm yang benar. Helm batok udah gak diperbolehkan lagi dipakai, baik itu oleh pengemudi maupun yang dibonceng. Helm yang saat ini harus dipakai adalah yang half face dan full face yang ada SNI (Standar Nasional Indonesia). Peraturan mengenai plat nomor yang sesuai standar (tanpa modifikasi) pun akan segera ditegakkan.

Selain peraturan - peraturan diatas, ada juga undang - undang blogger yang wajib kita perhatikan sebagai seorang blogger. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isinya adalah sebagai berikut :


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Karena ini sudah menyangkut pasal hukum, maka jelas ada sanksi bagi yang melanggar-nya. Seperti yang tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) diatas tadi adalah penjara enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 Miliar.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar, Terima kasih